Minggu, 27 Oktober 2013

Akibat Banyaknya Pengguna Internet Ilegal, Operator Rugi Miliaran Rupiah 3 Komentar TEMPO.CO, Surabaya-Kepala Direktorat Jenderal Penyelanggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Syukri Batubara mengungkapkan negara dan operator penyelenggara telekomunikasi rugi ratusan miliar akibat ulah pengguna internet ilegal. Penyelenggaraan jasa internet yang tidak terdaftar ini merugikan operator resmi. “Nilainya sebesar Rp 770 miliar sepanjang 2012,” kata Syukri, Selasa, 21 Mei 2013. Aktivitas ilegal itu antara lain pelanggaran izin penyelenggaraan layanan jasa internet, penggelaran jaringan fiber optik, penyimpangan penyelenggaraan layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri serta terminasi trafik internasional yang tidak melalui sentral gerbang internasional penyelenggara sambungan langsung intenasional (SLI). Syukri mengatakan lembaganya akan menertibkan aktivitas ilegal tersebut. “Yang sudah berizin tentu tidak akan ditertibkan,” katanya. Terhadap pelanggaran ini, kata Syukur, pemerintah akan memberikan tindakan sanksi. Hanya, kata dia, penegakan hukum itu tidak ujug-ujug melaksanakan penertiban. “Tentunya diawali pembinaan,” kata Syukri. Pembinaan itu, kata dia, bisa melalui sosialisasi, edukasi, workshop, kunjungan langsung ke pelaku. “Kalau tetap tidak patuh, jalan terakhir adalah penertiban, pencabutan ijin,” katanya. Upaya hukum ini akan dilakukan bersama penegak hukum di daerah. Pencabutan izin, kata Syukri merupakan jalan terakhir. “Penertiban berupa pencabutan izin tidak bsa dilakukan semena-mena, karena berdampak pada pemutusan hubungan kerja,” katanya. Direktur Pengendalian Ditjen Penyelanggaraan Pos dan Informatika, R Susanto mengatakan, pihaknya hendak memastikan seluruh izin penyelenggaraan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi harus dilindungi. “Kewajiban negara untuk melindungi yang memiliki izin,” katanya. Praktek tidak fair yang dilakukan segelintir penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi ini telah menggerus pendapatan penyelenggara yang legal. Negara juga dirugikan akibat dari praktek legal ini karena bisa dipastikan mereka tidak membayar pajak. Selain itu, praktek ilegal itu juga mengurangi pendapatan negara bukan pajak. Pada Desember tercatat ada 478 penyelenggara telekomunkasi yang terbagi menjadi 128 penyelenggara jaringan telekomunikasi dan 350 penyelenggara jasa telekomunikasi. Sejak 2011 sudah dilakukan penertiban. Pemerintah menemukan 26 pelaku layanan jasa internet ilegal yang tidak memiliki ijin penyelenggaraan. Dua di antaranya diproses hukum sampai pengadilan. Selain itu pencabutan izin juga telah dilakukan kepada 13 penyelenggara telekomunikasi sepanjang 2012 hingga 2013.

Akibat Banyaknya Pengguna Internet Ilegal, Operator Rugi Miliaran Rupiah

TEMPO.CO, Surabaya-Kepala Direktorat Jenderal Penyelanggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Syukri Batubara mengungkapkan negara dan operator penyelenggara telekomunikasi rugi ratusan miliar akibat ulah pengguna internet ilegal.
Penyelenggaraan jasa internet yang tidak terdaftar ini merugikan operator resmi. “Nilainya sebesar Rp 770 miliar sepanjang 2012,” kata Syukri, Selasa, 21 Mei 2013.
Aktivitas ilegal itu antara lain pelanggaran izin penyelenggaraan layanan jasa internet, penggelaran jaringan fiber optik, penyimpangan penyelenggaraan layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri serta terminasi trafik internasional yang tidak melalui sentral gerbang internasional penyelenggara sambungan langsung intenasional (SLI).

Syukri mengatakan lembaganya akan menertibkan aktivitas ilegal tersebut. “Yang sudah berizin tentu tidak akan ditertibkan,” katanya.
Terhadap pelanggaran ini, kata Syukur, pemerintah akan memberikan tindakan sanksi. Hanya, kata dia, penegakan hukum itu tidak ujug-ujug melaksanakan penertiban. “Tentunya diawali pembinaan,” kata Syukri.
Pembinaan itu, kata dia, bisa melalui sosialisasi, edukasi, workshop, kunjungan langsung ke pelaku. “Kalau tetap tidak patuh, jalan terakhir adalah penertiban, pencabutan ijin,” katanya. Upaya hukum ini akan dilakukan bersama penegak hukum di daerah.

Pencabutan izin, kata Syukri merupakan jalan terakhir. “Penertiban berupa pencabutan izin tidak bsa dilakukan semena-mena, karena berdampak pada pemutusan hubungan kerja,” katanya.
Direktur Pengendalian Ditjen Penyelanggaraan Pos dan Informatika, R Susanto mengatakan, pihaknya hendak memastikan seluruh izin penyelenggaraan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi harus dilindungi. “Kewajiban negara untuk melindungi yang memiliki izin,” katanya.
Praktek tidak fair yang dilakukan segelintir penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi ini telah menggerus pendapatan penyelenggara yang legal. Negara juga dirugikan akibat dari praktek legal ini karena bisa dipastikan mereka tidak membayar pajak.
Selain itu, praktek ilegal itu juga mengurangi pendapatan negara bukan pajak. Pada Desember tercatat ada 478 penyelenggara telekomunkasi yang terbagi menjadi 128 penyelenggara jaringan telekomunikasi dan 350 penyelenggara jasa telekomunikasi.
Sejak 2011 sudah dilakukan penertiban. Pemerintah menemukan 26 pelaku layanan jasa internet ilegal yang tidak memiliki ijin penyelenggaraan. Dua di antaranya diproses hukum sampai pengadilan. Selain itu pencabutan izin juga telah dilakukan kepada 13 penyelenggara telekomunikasi sepanjang 2012 hingga 2013.
Sumber :  http://blogeratis.wordpress.com/2013/05/24/akibat-banyaknya-pengguna-internet-ilegal-operator-rugi-miliaran-rupiah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar